Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator _hot_

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, ditandatangani oleh para pihak, dan mengikat sejak ditandatangani.

Jika Mediator mengundurkan diri karena konflik kepentingan atau ketidakmampuan, maka fee yang telah dibayar akan dikembalikan 100% (seratus persen) kepada Para Pihak. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Fee Mediator wajib dibayarkan , kecuali disepakati lain secara tertulis. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai

: Menetapkan besaran fee secara eksplisit, baik dalam bentuk persentase (misalnya 1%–10%) maupun nilai nominal per satuan (misalnya Rp.5.000/ton batubara). : Menetapkan besaran fee secara eksplisit, baik dalam

The mediator charges Rp 1 million per hour. The mediation drags on for 40 hours over two weeks. The Consequence: The parties face a "bill shock" of Rp 40 million plus administrative fees. The Solution: Include a Maximum Fee Cap . E.g., "Total Fee Mediator tidak akan melebihi Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk proses mediasi ini, kecuali disepakati lain secara tertulis."

Before signing, the mediator holds a 15-minute "fee meeting" (not a mediation session). The mediator explains the hourly rate, administrative fees (photocopies, venue, snacks), and deposit amount.